Pemerintah resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras di level konsumen maupun harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras di tingkat produsen. Badan Pangan Nasional (NFA) menjelaskan, kenaikan harga itu telah mempertimbangkan masukan dari organisasi petani, penggilingan, hingga kementerian lembaga terkait perberasan.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan, tujuan utama ditetapkannya acuan harga beras di konsumen dan produsen demi menjaga keseimbangan harga baik di tingkat hulu maupun hilir. Penentapan HET Beras kembali dilakukan berdasarkan zonasi. Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Kemudian, Zona II meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Adapun Zona III meliputi Maluku dan Papua.
HET beras medium di Zona I naik dari Rp 9.450 per kg menjadi Rp 10.900 per kg, Zona II naik dari Rp 9.950 per kg menjadi Rp 10.900 per kg dan di Zona III naik dari Rp 10.250 per kg menjadi Rp 11.800 per kg. Sementara itu, untuk HET beras premium Zona II naik dari Rp 12.800 per kg menjadi Rp 13.900 per kg, kemudian di Zona II dinaikkan dari Rp 13.300 per kg menjadi Rp 14.400 per kg dan di Zona II naik dari 13.600 per kg menjadi Rp 14.800 per kg. Adapun HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 5.000 per kg, GKP di penggilingan Rp 5.100 per kg. Kemudian gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 6.300 per kg, dan beras di gudang Bulog Rp 9.950 per kg. Acuan HPP itu naik dari sebelumnya resmi yang diatur, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.