Belakangan ini Badan POM gencar menyuarakan ke masyarakat bahwa BPA dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbahaya bagi kesehatan. Dikutip dari situs BPOM, BPA (Bisfenol A) adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC). Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meminta agar BPOM tidak mengeluarkan kebijakan untuk perusahaan tertentu saja.
Staf Ahli Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto dalam keterangan resmi yang diterima RRI.co.id, Selasa (8/11/2022) menyampaikan kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat. Sebab, keduanya sama-sama memiliki kepentingan. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha.
Asosiasi Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) mengaku sangat dirugikan dengan wacana tersebut. Menurut Sekjen Asdamindo, M. Imam Machfudi Noor, wacana yang belum ada buktinya seperti kasus etilen glikol, seolah dipaksakan untuk diterapkan. Namun, Imam mengakui bahwa produk air Asdamindo kemungkinan jauh lebih berbahaya dibanding produk industri AMDK.