Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp3,4 triliun untuk Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) guna meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dari bayi hingga lansia. Dana ini disalurkan melalui Kementerian Kesehatan sebesar Rp2,2 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik sebesar Rp1,2 triliun. PKG mencakup tiga jenis layanan: pemeriksaan di hari ulang tahun bagi anak hingga 6 tahun dan individu berusia 18 tahun ke atas, pemeriksaan di sekolah bagi anak usia 7-17 tahun, serta pemeriksaan rutin bagi ibu hamil dan anak hingga 6 tahun. Layanan ini diberikan lebih dari sekali dalam setahun sesuai kebutuhan berdasarkan usia penerima manfaat.
Hingga 6 Maret 2025, program ini telah menjangkau 415.211 orang melalui 8.885 puskesmas di 498 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kelompok usia dewasa 40-59 tahun menjadi penerima manfaat terbesar dengan 142.897 orang, disusul kelompok usia 30-39 tahun sebanyak 112.442 orang, serta usia 18-29 tahun sebanyak 74.415 orang. Lansia di atas 60 tahun yang telah memanfaatkan layanan ini mencapai 44.364 orang. Berdasarkan wilayah, penerima manfaat terbanyak berasal dari Jawa Tengah, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
PKG merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan sektor kesehatan dan menciptakan sumber daya manusia yang sehat serta produktif. Hingga Februari 2025, sektor kesehatan telah menyerap Rp17,9 triliun atau 8,2% dari total pagu APBN sebesar Rp218 triliun. Selain PKG, anggaran ini digunakan untuk meningkatkan kelas 10 rumah sakit dari tipe D ke tipe C, mendeteksi dan mengobati 300 ribu kasus Tuberkulosis (TBC), serta mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI).