Pemerintah mengeklaim temukan pihak internal yang dianggap bersalah sehingga menyebabkan Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware LockBit 3.0. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, dari hasil forensik, pemerintah telah mengetahui pengguna atau user yang mengakibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware.
Hadi mengatakan, para pengguna itu akan diproses hukum oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan aparat. Sementara itu, Cyberity menemukan ada masalah yang sangat serius dalam pengelolaan PDN. Salah satunya, kurangnya kontrol terhadap protokol keamanan siber. Setiap instansi pengguna PDN berhak mengatur konfigurasi sendiri tanpa diawasi. Ketua Cyberity Arif Kurniawan mengatakan, jika sistem admin teknologi informasi tersebut cakap, hasilnya bagus. Namun, jika tidak cakap, banyak masalah yang akan timbul.
Dukungan terhadap PDN juga tidak memadai, bahkan jauh dari kesan profesional. Arif juga mengatakan, instansi pemerintah daerah dan pusat pengguna PDN juga memiliki persoalan internal. Banyak pejabat yang mengurusi teknologi informasi, justru tidak mengerti cara berpikir teknologi informasi. Umumnya, mereka yang menjabat hanya karena kedekatan atau intervensi politik, bukan berdasarkan kecakapan yang dimiliki.