Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan ada kenaikan pada upah minimum provinsi (UMP) 2023. Hanya saja, besarannya masih dirahasiakan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Kemnaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik setelah tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023. Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menuturkan besaran kenaikan UMP akan disesuaikan dengan data inflasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) besok. Dalam unjuk rasa tersebut, serikat buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 13 persen. Besaran angka tersebut dianggap sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini. Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pada dasarnya kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Dalam hal ini, ia menghitung besaran UMP mengacu pada angka inflasi ditambah dengan capaian pertumbuhan ekonomi. Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pada dasarnya kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Jika upah buruh berada dibawah inflasi seperti 2022, maka daya beli kelas masyarakat rentan jatuh. Ujung-ujungnya hal tersebut akan merugikan pengusaha karena permintaan barang domestik bisa turun.