Pemerintah diminta segera bertindak atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) sebelum akhir tahun ini. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno menilai untuk membuat BBM subsidi semakin tepat sasaran dibutuhkan landasan hukum demi memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia. Eddy mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.
Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. Sebanyak 80 persen BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan.
Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, mengaku sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi. Hal ini agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan.