Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi polemik. Menurut Herry, RKUHP yang menjadi polemik harus segera dievaluasi oleh Pemerintah maupun DPR. Lebih lanjut, Herry menyayangkan pemerintah yang kurang transparan ke publik soal RKUHP yang segera disahkan oleh DPR tersebut. Sebab draft RKUHP itu tak kunjung bisa diakses oleh publik.
Selain itu, Herry meminta Pemerintah tak perlu terburu-buru mensahkan RKUHP jika masih berpolemik. Apalagi RKUHP merupakan aturan hukum yang amat penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Herry juga mengamati bahwa beberapa pasal seperti pasal penghinaan Presiden berpotensi menjadi alat serang rezim atas kritikan publik. “Publik itu khawatir juga misalnya pasal penghinaan Presiden dan lembaga lainnya itu bisa dijadikan alat serang rezim terhadap para pengkritik jika terminologi dan batasannya pun tak jelas,” tutur Herry.
Di samping itu, Herry menduga RKUHP yang disampaikan oleh Pemerintah cenderung memperlemah sistem anti korupsi di Indonesia. “RKUHP usulan Pemerintah kurang kuat ihwal anti korupsi padahal seyogianya materi ini juga krusial maka tentunya harus dikoreksi,” kata Herry.