Berdasarkan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditemukan proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Karena itu, Kemendikbudristek mengimbau dinas-dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7/2023) menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Keempat produk hukum itu, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
Masih dalam rapat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu. Dia menerangkan pengalamannya dalam turut mengawal kebijakan dan pengawasan PPDB di wilayah DKI Jakarta beberapa tahun lalu. Menurutnya, pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.