Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Pemerintah Republik Indonesia membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan waktu pemilu di tingkat nasional dan lokal. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan tim pengkajian itu digawangi oleh Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum yang membawahi soal urusan kepemiluan.

Pras menyampaikan putusan itu membawa implikasi yang besar bagi sistem kepemiluan di Indonesia. Ia menyebut putusan itu tak hanya berdampak secara formal atas amar putusan belaka, namun juga memengaruhi teknis pelaksanaan pemilu. Ia mengatakan tim itu nantinya akan menganalisa dengan seksama dampak-dampak yang akan dihasilkan dari putusan tersebut.

Melalui putusannya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan. Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Search