Pemerintah Bakal Bentuk Tim Penanganan Kasus Tanah yang Telah Divonis

Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kasus pertanahan yang sudah divonis. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, upaya penanganan kasus tanah yang sudah divonis akan diawali dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Dalam penanganan kasus pertanahan tersebut, Mahfud telah menggelar rapat terbatas lintas kementerian dan lembaga di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis. Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil, hingga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pertemuan ini membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan yang harus dieksekusi oleh negara.

Menurut Mahfud, pembentukan PP sebagai tindak lanjut pemerintah termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Ia mengatakan, tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Kantor Staf Presiden akan didorong agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.

Search