Pemerintah, dalam hal ini Kementerian UMKM masih membahas Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kriteria dan skema pengelolaan tambang oleh UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurahman mengatakan, prioritas kebijakan ini adalah untuk partisipasi pengusaha lokal atau daerah. Maman menyebut, hampir dipastikan syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah harus berada di tempat pengajuan tambang. Maman mengatakan kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan menengah.
Pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional dalam pengelolaan bisnis pertambangan. Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara peringatan hari kewirausahaan di Jakarta. Bahlil menekankan, kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara. Ia meminta kepada Menteri UMKM untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas pada bidang ini.
Bahlil memberikan batasan bahwa kesempatan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah profesional. “Ini bukan untuk usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang,” ucap Bahlil.