Pemerintah Bahas Aturan Perdagangan Platform Digital

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik, pada Senin (25/9/2023). Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik. Selain itu juga terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa. Kemudian soal pengaturan perdagangan offline dan oline. Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik, agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing. Salah satu langkah yang mendesak saat ini adalah dengan merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha.  Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat. Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun.  Sementara volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Selain itu, nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa perkembangan teknologi seharusnya bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada. “UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden. Seperti diketahui, dalam rapat terbatas tersebut pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020. Yakni tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Search