Pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi ASN maupun PNS yang menolak dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan PNS yang menolak pindah ke IKN akan dikenai sanksi sedang sesuai pasal 8 dan 10 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021. Dengan ketentuan itu, Satya menegaskan bahwa pemerintah tak akan memoratorium atau menangguhkan sementara usulan mutasi oleh PNS. Pernyataan Satya sekaligus merespons ramai-ramai sejumlah PNS yang belakangan mengusulkan mutasi karena menolak dipindah ke IKN.