Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Sehingga, distribusi LPG 3 kg hanya bisa diakses di agen maupun penyalur resmi. Dengan kata lain, pedagang warung kecil yang selama ini ikut menjual gas elpiji 3 Kg bakal dilarang. Selain itu, warga yang ingin membeli gas melon juga wajib menunjukkan KTP.
Salah satu pemilik warung kelontong, Umi (55 tahun) di Jagakarsa, Depok, Jawa Barat, mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Ia menilai, dilarangnya penjualan gas elpiji 3 kg jelas bakal mengurangi pendapatan. Ia pun mempertanyakan rencana kebijakan pemerintah yang bakal mewajibkan pembeli menunjukkan KTP. Menurut dia, kewajiban itu hanya akan membuat susah masyarakat.
Kementerian ESDM meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengirimkan surat terkait hal tersebut. Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah subpenyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg kesub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.