Pemerintah berencana membebaskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan wacana ini muncul agar industri mobil listrik di Tanah Air semakin cepat berkembang. Selain berencana membebaskan pajak impor, pemerintah juga tengah menyiapkan insentif lainnya. Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, biaya ini bisa saja dihapuskan agar makin banyak perusahaan luar yang mau masuk ke dalam negeri.
Namun Agus menekankan insentif tersebut belum diputuskan dan masih dalam pembahasan di internal pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim sudah menyetujui rencana tersebut. Agus berharap dengan pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain, makin banyak perusahaan luar masuk ke Indonesia. Sebab, saat ini investor mobil listrik yang masuk ke dalam negeri baru Wuling dan Hyundai.
Selain itu, Agus mengungkapkan pemerintah juga berencana untuk merevisi syarat mobil listrik yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemungkinan syarat TKDN 40 persen di 2024, akan diundur ke 2026. Sebab, pemerintah mempertimbangkan kesiapan industri di dalam negeri. Jika memaksakan TKDN harus 40 persen di 2024, maka akan makin lama industri mobil listrik Indonesia berkembang dan menjadi salah satu pemain di dunia.