Pemerhati pendidikan, Prof. Cecep Darmawan mengungkapkan, pentingnya pendidikan dasar gratis di Indonesia. Menurutnya, pendidikan dasar tersebut adalah kewajiban pemerintah sesuai konstitusi tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Dia menekankan, bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya. Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Prof. Cecep Darmawan menyatakan, bahwa pendidikan dasar seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus memperhatikan juga sekolah-sekolah swasta agar tetap mendapatkan pembiayaan. Dirinya juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN belum cukup. Menurutnya, perlu ada perhitungan ulang untuk memastikan anggaran tersebut mencakup semua kebutuhan pendidikan dasar.
Selain itu, Prof. Cecep menyoroti perlunya realokasi anggaran untuk memastikan efisiensi dan efektivitas. Dia menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus benar-benar fokus pada pembiayaan pendidikan dasar yang berkualitas. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. MK akan memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai gugatan agar biaya pendidikan SD dan SMP gratis. Pendidikan gratis ini baik di sekolah negeri maupun swasta. Sidang dijadwalkan pada Kamis (1/8/2024).