Pemerhati: Pelarangan Pengunaan Kratom Dinilai Belum Tepat

Pelarangan pengunaan Kratom yang disampaikan Badan Narkotika Nasional sebagai obat di Indonesia dinilai belum tepat. Demikian disampaikan Koordinator Kelompok Ahli BNN Komjen Pol (purn) Ahwil Luthan pada perbincangan bersapa Pro 3 RRI, Rabu (10/7/2024). Ahwil menjelaskan, alasan mengapa Kratom tidak dilegalkan di Indonesia karena belum ada persetujuan dari FDA. FDA merupakan Food and Drug Admintration yang mengurus perizinan obat baru untuk kebutuhan manusia. 

Menurutnya, FDA merupakan organisasi terkuat dalam mengatur regulasi tentang obat-obatan. Ketika FDA sudah menyetujui, maka peraturan obat baru bisa masuk ke seluruh negara, termasuk Kratom yang saat ini masih belum jelas statusnya. Selain FDA yang belum menyetujui Kratom sebagai obat. Kesepakatan Umum PBB 1961 juga telah mengatur tentang pelarangan narkotika masuk ke negara yang masuk ke dalam daftar. 

Komite Nasional yang juga mengatur regulasi tentang obat asing dinilai belum berani memasukan Kratom sebagai obat narkotika. Hal tersebut juga menjadikan Indonesia menjadi negara diambang ketidakpastian dalam mengeskpor barang ilegal.  Kendati demikian, Ahwil mengatakan, bahwa Indonesia akan mempunyai Komite khusus dalam penggolongan narkotika. “Kelompok ini terdiri dari ahli kimia, yang nantinya melakukan penelitian untuk Kratom ini, ” ucapnya. Ia juga memastikan jika peraturannya sudah rampung dan memasukan Kratom sebagai obat, tidak menyalahi Kesepakatan Umum PBB 1961. Undang-Undang ini nantinya akan rampung pada bukan Agustus 2024 mendatang. 

Search