Ketua Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Yogyakarta dr. Budiman menyampaikan bahwa dokter Indonesia setuju dengan kedatangan dokter asing. Hal ini untuk mendukung perkembangan pengetahuan tentang penyakit yang menyebabkan kematian. Menurutnya, kedatangan dokter asing di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2023. Namun regulasinya berubah menjadi Undang-Undang No. 17 yang kemudian mengacu pada Pasal 248-257.
Ia menilai bahwa dokter asing cukup membantu dalam penanganan penyakit dalam seperti jantung yang sering ditemukan di berbagai pelosok desa. Penyakit tersebut memiliki waktu yang terbatas sehingga upaya penanganan perlu disegerakan dalam waktu yang singkat. Dasar hukum yang mengatur dokter asing yang masuk ke Indonesia kemudian menjadi pro dan kontra oleh dokter Indonesia. Mereka meyakini bahwa adanya regulasi ini, pendapatan dokter lokal akan menurun.
Terkait regulasi yang diubah pemerintah dalam menghadirkan dokter asing dirasa cukup mampu dalam menangangi masalah kesehatan di Indonesia. Regulasi yang dibuat oleh pemerintah juga bersumber kepada ketersediaan dokter spesialis di Indonesia yang cenderung sedikit. Ketersediaan dokter spesialis di Indonesia juga menjadi fokus pemerintah dalam mengubah sistem pelayanan kesehatan. Perubahan ini menjadi prioritas agenda pada era kepemimpinan Indonesia yang baru. Menurutnya, pada sistem kepemimpinan yang baru, pemerintah akan menyediakan 300 sekolah spesialis untuk calon dokter spesialis Indonesia. Sehingga tidak perlu lagi mengambil pendidikan spesialis dengan biaya yang mahal.