Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Adapun beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022. Sri Mulyani akan memberikan sanksi berupa penundaan transfer dana dari pusat.
Sri Mulyani mengantisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos dengan menyiapkan sanksi terkait anggaran. “Terhadap daerah yang belum disalurkan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.
Pemerintah pusat akan menunda transfer DAU bulan berikutnya atau DBH kuartal IV jika pemerintah daerah terkait belum menyalurkan bantuan sosial. Dalam aturan itu tertulis bahwa laporan penganggaran belanja menjadi syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Pasal 25/Pasal 29 kuartal III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.