Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merilis aturan soal kurir yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim usaha hingga tarif yang ditetapkan untuk layanan tersebut. Salah satu yang diatur mengenai potongan harga yang tertuang dalam Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan harga bisa diberikan. Ayat (2) mengatur potongan harga bisa diberikan sepanjang tahun jika besarannya tarif setelah dipotong masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) jika berada di bawah biaya pokok layanan maka dibatasi menjadi 3 hari dalam sebulan.
Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aturan baru bukan terkait promosi atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang diberikan oleh platform ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang diberikan kurir di platform.
Potongan harga yang dibatasi adalah yang ada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran dan layanan penunjang lain. Jika diskon tersebut terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi dan layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan ekosistem layanan yang sehat, berkelanjutan dan adil. Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih bisa dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya tidak mengatur bagian dari promosi tersebut.