Pembahasan RUU Keamanan Siber Didorong Lebih Partisipatif

Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. Organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama tersebut berharap DPR RI dan pemerintah membuka akses terhadap draf RUU agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum regulasi disahkan.

Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi mengatakan keamanan siber saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan pertahanan negara, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi di bidang tersebut perlu melibatkan akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, hingga asosiasi profesi.

GP Ansor juga mendorong agar RUU memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kejahatan siber, termasuk mekanisme pemulihan identitas digital serta pendampingan hukum dan teknis. Dalam aspek penguatan sistem keamanan, organisasi tersebut mengusulkan penerapan kerangka keamanan siber nasional berbasis tingkat risiko (risk-based cybersecurity framework), sehingga standar pengamanan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor, mulai dari UMKM, perusahaan teknologi, lembaga keuangan, rumah sakit, hingga penyelenggara infrastruktur informasi vital.

Search