Ditemukannya pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi pintu masuk pada dugaan pidana lainnya. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. Namun, sambung Harli, lembaganya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang. Perkara itu kini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam MoU itu disepakati jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu terlibat. Harli menambahkan dalam kasus pagar laut Kabupaten Tangerang, objek perkaranya adalah penerbitan sertifikat. Polri, saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan itu.
Hingga saat ini, Harli mengatakan belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut. Meski demikian, sambung Harli, Kejaksaan Agung tetap memantau penanganan perkara tersebut. Diketahui, penanganan kasus pagar laut Tangerang sedang bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan menetapkan seorang terlapor berinisial AR.