DPR meminta calon jemaah haji melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023M/1444H, sebulan setelah Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan. Keppres tersebut dibuat setelah Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat mengenai besaran BPIH tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan, setelah Keppres ditanda tangani Presiden, pihaknya bersama Kemenag akan membuat pengumuman biaya pelunasan haji. Dengan begitu, calon jemaah haji dapat langsung melunaskan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disepakati.
Sebelumnya diberitakan, DPR dan Pemerintah telah mengesahkan BPIH Tahun 2023M/1444H. BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp90.050.637 per calon jemaah haji reguler. Dari jumlah itu, jemaah haji hanya perlu membayar Bipih sebesar Rp49.812.700 atau 55,3 persen dari jumlah BPIH. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melunasi BPIH melalui manfaat keuangan haji rata-rata per orang Rp40.237.937 atau 44,7 persen.