Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, ICW: Masyarakat akan Selalu Merasa Terancam

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus Nurhayati, seorang pelapor kasus korupsi yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum. Kasus ini menjadi sorotan karena upaya masyarakat memberantas korupsi justru berbalik menjadi pentersangkaan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai upaya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian publik. Sebab, pemolisian Nurhayati ini akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui, peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan. Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara. Hal ini dilakukan agar memastikan penyelenggaran negara dapat berjalan bersih dan bebas dari korupsi. Setidaknya terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang menjamin peran serta masyarakat melindungi pelapor kasus korupsi.

Antara lain, jelas dia, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Search