Pelantikan Irjen Pol Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Dinilai Menyalahi UU

Pelantikan seorang polisi aktif, Irjen Muhammad Iqbal, menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI dinilai menyalahi peraturan undang-undang. “Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025). Dia menguraikan pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3.

Lucius menjelaskan bahwa hanya PNS yang bisa menjadi Sekjen, namun kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI. Menurutnya, pihak yang bersalah atas penunjukan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI adlah DPD itu sendiri. Soalnya, DPD lah yang mengusulkan calon sekjen DPD. Selanjutnya, presiden memilih dan memutuskan berdasarkan nama yang dusulkan Pimpinan DPD.

Etika yang disorot Lucius adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban sekjen, apakah ke kepolisian atau ke Pimpinan DPD. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Pelantikan Irjen M Iqbal menjadi Sekjen DPD RI digelar tadi. Pelantikan ini disebut seesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Search