Sejumlah pelaku wisata yang tergabung dalam Komunitas Peduli Komodo (KPK) Kabupaten Sikka, NTT, ikut menolak kebijakan tarif masuk Pulau Taman Nasional Komodo dan Padar Rp 3,75 juta per orang yang berlaku Senin (1/8/2022). Perwakilan KPK Sikka, Konradus Rindu menilai bahwa kebijakan tersebut telah memicu kebingungan serta kemarahan pelaku wisata dan masyarakat Flores.
“Moratorium pemberlakuan harga tiket sebesar Rp 3,75 juta per orang. Selain harga yang tak masuk akal, ketentuan ini akal-akalan dan diskriminatif,” kata Konradus kepada wartawan di Maumere, Senin. Pihaknya meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan dan tarif masuk dikembalikan ke harga lama. Sebab, sektor pariwisata baru berangsur pulih setelah dihantam pandemi Covid-19 dan krisis global.
“Kita minta berlakukan harga lama dan efektif hingga saatnya ditinjau kembali,” ujar Konradus yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asita Kabupaten Sikka ini. Menurutnya, kenaikan tiket harus sesuai kebutuhan dan masuk akal. Tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan operasional konservasi, pendapatan negara dan daerah, tetapi juga faktor lain, seperti harga tiket pesawat dan segmen pasar wisatawan.