Pelaku usaha dari kalangan industri jamu mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden yang berkaitan dengan peningkatan sistem produksi jamu di Indonesia. Pengusaha jamu asal Jember, Nawang Wulan Kusumawardani meminta pemerintah agar Perpres itu harus disertai dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dari para pengusaha jamu tidak hanya di kota.
Menurutnya, dengan mengajak pelaku usaha jamu di desa maka industri jamu tetap eksis. “Kita tidak menginginkan aturan-aturan ini membuat jamu menjadi tidak laku dan omsetnya menurun,” ujarnya. Ia berharap pengembangan industri jamu di desa harus dibuka.Oleh karenanya, pemerintah harus merangkul mereka yang ada di desa. “Industri jamu di desa bisa merasakan peran serta dari pemerintah. Seperti itu,” kata Wulan.
Bahkan dengan Perpres itu, kata dia, jamu juga harus dilestarikan. Hal ini karena jamu merupakan peninggalan nenek moyang bangsa Indonesia. “Dilestarikan karena warisan budaya kita juga,” ucapnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru yang berkaitan dengan peningkatan sistem produksi jamu di Indonesia. Aturan tersebut terdokumentasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, yang dirilis pada Kamis (14/9/2023). Dalam peraturan ini, Presiden Jokowi mengatur beberapa aspek. Termasuk strategi pengembangan jamu yang mencakup penguatan sistem produksi, peningkatan pangsa pasar, peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.