Tim Hukum PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Menurut anggota Tim Hukum PDIP, Dave Surya, gugatan ke PTUN itu berada di bawah rezim hukum yang berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dave mengatakan perbedaan rezim hukum itu juga mereka sampaikan dalam persidangan dismissal process di PTUN pada Selasa, 23 April 2024.
Menurut Dave, gugatan PDIP ke PTUN dinyatakan pantas disidangkan melalui dismissal process tersebut. Adapun dismissal process adalah tahapan untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN. Dave menyampaikan bahwa tindakan melawan hukum yang dituduhkan ke KPU berupa tindakan pembiaran atau omission. Pasalnya, KPU tetap menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dulu mengubah peraturan yang mengatur batas usia kandidat presiden dan wakil presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun juga meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Gayus berujar penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN. Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.