Payung Hukum Program Regsosek BPS Rp 4,17 Triliun Dinilai Tak Jelas

Nasib program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dijalankan Badan Pusat Statistik atau BPS kini terombang-ambing. Data yang BPS kumpulkan berpotensi tak terpakai usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Bappenas yang isinya mengembalikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang bakal jadi payung hukum program Regsosek.

Dalam surat yang diteken Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhanana Putra atas nama Menteri Hukum dan HAM tertanggal 26 Oktober 2022 itu disebutkan Kementerian meminta naskah beleid itu dirumuskan ulang sesuai dengan arahan Presiden RI sesuai rapat internal tanggal 12 Oktober 2022.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang, menambahkan pengembalian rancangan beleid itu bukan berarti program Regsosek batal. Ia menjelaskan, hasil rapat saat harmonisasi hanya menyepakati agar pengaturan soal Regsosek disusun ulang.

Search