Upaya memulangkan Paulus Tannos, tersangka dugaan korupsi e-KTP yang masuk DPO atau daftar pencarian orang sejak 2022, tampaknya tidak bisa segera terealisasi. Setelah ditangkap Polisi Singapura untuk diekstradisi, ia mengajukan penangguhan penahanan yang baru disidang pada akhir Juni 2025. Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kabur dan KPK menetapkannya sebagai buron sejak 22 Agustus 2022.
Awal tahun 2023, dia nyaris tertangkap di Thailand. Namun ia lolos karena red notice dari Interpol terlambat terbit, karena ada pergantian nama. Perubahan data itu membuat KPK harus mencari Paulus Tannos dengan nama barunya, Thjin Thian Po.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) usai buronan Paulus Tannos meminta penangguhan penahanan kepada Pemerintah Singapura. Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini sedang ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat. Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK dan Pemerintah Indonesia menginginkan proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, termasuk terhadap kasus yang melibatkan Paulus Tannos.