Paulus Tannos Masih WNI, Segera Diekstradisi ke Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Ia mengatakan Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara lain.

Supratman mengungkapkan Paulus Tannos yang menjadi buron KPK ini telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, prosesnya belum selesai karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Maka, status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia. Hingga hari ini, lanjut dia, Kementerian Hukum terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Supratman menjelaskan batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat. Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023. Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek e-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.

Search