Pascainsiden Kebocoran, DLH Tangerang Ancam Bekukan Izin Pabrik

Tangerang: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyiapkan opsi pembekuan izin terhadap PT Danesja Utama Patria di Jalan KS Tubun, Karawaci. Opsi ini menyusul insiden kebocoran gas yang menyebabkan 82 orang keracunan gas amoniak. Sekretaris DLH Kota Tangerang, Dadang Basuki mengatakan, pihaknya sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria. Dan ternyata, pabrik es tersebut pernah disanksi administrasi pada 30 Desember 2019 terkait kondisi pipa mesin pendingin air di instalasi pabrik.

“Kita akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan. Opsinya pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin,” kata Dadang, Selasa (6/2/2024)  malam. Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, terkait musibah tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada pihak perusahaan. Terutama perihal keamanannya. “Kami meminta perusahaan agar mengevaluasi secara keseluruhan, terutama sistem keamanannya. Sehingga, insiden tidak terulang kembali,” ujarnya.

Menurut Nurdin, Pemkot Tangerang telah melakukan komunikasi, dan perusahaan menyatakan bertanggung jawab atas kejadian ini. Termasuk biaya yang tidak terkover dengan asuransi kesehatan masyarakat, karena masuk kejadian luar biasa.

Search