Partai Gerakan Rakyat soal Wacana Capres Diusung 2 Fraksi: Akal-akalan Politik

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai wacana pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua partai parlemen atau dua fraksi sebagai upaya menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sahrin mengingatkan, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sahrin mengatakan putusan MK juga menegaskan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase ambang batas. Karena itu, ia mempertanyakan apabila DPR nantinya mewacanakan syarat minimal dua partai parlemen atau dua fraksi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Search