Parpol Saling Tunggu, Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres Hanya Gertak Sambal?

Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 seperti jalan di tempat. Dorongan yang disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada 19 Februari 2024 itu tak juga disambut dengan langkah signifikan baik dari PDI-P maupun tiga partai politik (parpol) pengusung capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Usulan agar DPR RI menggunakan hak angket sebenarnya sempat disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024) oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P. Bahkan, empat hari lalu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menekankan wacana ini bukan pepesan kosong. Ia mengklaim, naskah akademik hak angket sudah disusun, isinya lebih dari 75 halaman.

Tapi, fakta terbaru menunjukkan bahwa langkah menggulirkan hak angket sepertinya tidak akan berjalan cepat. Hal itu menyusul pernyataan Mahfud lagi yang mengatakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri enggan terburu-buru mengambil langkah politik itu. Ia menjelaskan, Megawati masih mempertimbangkan konsekuensi dari pemberian dukungan hak angket. Terutama, dinamika politik yang terjadi setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Statement Mahfud itu juga diperkuat oleh pernyataan politikus PDI-P Andreas Hugo Pereira. Ia mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru karena tengah mempersiapkan berbagai dokumen untuk memperkuat data jika nantinya hak angket digunakan. Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menegaskan pihaknya tetap menunggu sikap konkret dari Fraksi PDI-P DPR RI.

Search