Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berharap pembentukan Panitia Adhoc yang akan menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa bekerja dengan baik. Panitia Adhoc mampu membuat dokumen kenegaraan yang menjadi acuan Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada 2025. Menurut Ketua Fraksi PDIP MPR ini, PPHN yang dibentuk Panitia Adhoc MPR ini juga bisa mempermudah MPR periode selanjutnya untuk mengamandemen UUD 1945.
Ketua DPP PDIP ini juga membenarkan Pidato Politik Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2022 kemarin, bahwa Panitia Adhoc MPR akan dibentuk pada sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada September 2022 merupakam tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.
Namun, kata dia, karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat Regeling atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Basarah juga menegaskan, PDI Perjuangan berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat Regeling melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR periode 2024-2029 mendatang.