Panglima TNI Yudo Margono Tegaskan Tidak Akan Intervensi Kasus Suap Basarnas

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum anggotanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Ia juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang salah. Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI aktif. Ia pun menyatakan TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas). “TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” ujarnya.

Search