Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil.

Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menjelaskan langkah yang harus dilakukan perwira TNI aktif untuk mundur dari satuan karena mengemban jabatan sipil. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa prajurit dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI. Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI.

Ketika ditanya soal sanksi yang diatur UU TNI jika prajurit TNI aktif tersebut tidak mundur dari satuan, Mayjen TNI Hariyanto enggan menjawab. Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil. Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor. Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Search