Panglima TNI, Andika Perkasa, menjelaskan kembali pernyataannya di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang meminta agar MK berlaku adil terkait gugatan masa pensiun anggota TNI. Andika mengatakan, ia menyetujui agar masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU Polri mengatur masa pensiun anggota Polri sampai 58 tahun, jika ada yang memiliki kualifikasi khusus bisa pensiun ketika berusia 60 tahun. Kemudian, UU ASN mengatur masa pensiun tenaga administrasi di usia 58 tahun, sementara pejabat pimpinan utama ASN sampai usia 60 tahun. Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa pensiun anggota TNI diatur paling tinggi 58 tahun.
Usulan perpanjangan usia pensiun TNI muncul dari gugatan yang dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI. Dalam pokok permohonannya, Euis dan kawan-kawan menilai, batasan usia pensiun dalam Pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Euis dan kawan-kawan menilai, batasan usia pensiun TNI perlu direvisi sehingga sama dengan aturan Polri.