Pangkat dan Jabatan yang Memperberat Tuntutan Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Mantan kadiv Propam Polri itu juga dinilai terbukti bersalah melakukan obstruction of justice berupa perintangan penyidikan terkait sabotase alat bukti kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jaksel. Tuntutan seumur hidup dinilai pantas karena Sambo adalah seorang penegak hukum dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) saat melakukan pembunuhan, yang seharusnya justru memberikan perlindungan.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan, kata JPU, melihat kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Sehingga, menurut JPU, Ferdy Sambo pantas untuk dihukum pidana berat. Dalam pertimbangan pemberatan lainnya, kata JPU dalam tuntutannya, perbuatan Ferdy Sambo membawa banyak anggota Polri lainnya yang terlibat dan berujung disanksi hukum. Sambo selama di persidangan juga menolak mengakui perbuatannya, pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

Search