Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan ada tiga skenario yang bisa diputus Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan sengketa Pilpres 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam skenario pertama, MK bisa mengabulkan permohonan kubu Ganjar dan Anies. Lewat skenario ini maka kemenangan Prabowo-Gibran akan dijegal. Feri menilai skenario pertama ini akan menimbulkan dampak sangat positif. Sebab MK mengambil tindakan tegas atas kecurangan Pemilu 2024. Selanjutnya, kompetisi Pilpres dapat digelar secara lebih adil.
Dalam skenario kedua, permohonan sengketa kubu Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Feri memandang skenario kedua ini bakal berefek buruk bagi iklim demokrasi. Salah satunya, kecurangan bakal dianggap hal biasa. Feri mengkhawatirkan nasib demokrasi di Tanah Air kalau skenario kedua yang diputuskan oleh MK. Pasalnya, segala bentuk kecurangan akan dianggap hal wajar dalam ajang pemilu.
Dalam skenario ketiga, Feri menyebut MK bisa saja menerima sebagian permohonan sengketa Pilpres 2024. Feri merasa sulit menebak bentuk skenario ketiga ini karena sangat beragam jenis putusan yang bisa diketok MK. Diantaranya diskualifikasi hanya Gibran selaku Cawapres atau pembatalan Pemilu pada tahapan tertentu saja.