Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Langgar UUD

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin, menilai wacana pemilihan kepala daerah tanpa wakil bukan solusi atas budaya ban serep dan pembagian tugas yang tidak proporsional antara kepala daerah dan wakilnya.

Wacana ini harus dicermati karena memiliki risiko serius terhadap prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan di daerah. Secara yuridis, wakil kepala daerah adalah jabatan politik yang ditunjuk dengan demokratis merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Secara politik, penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih akan menghilangkan kesempatan masyarakat menilai calon pemimpin mereka dengan utuh.

Wacana ini tidak sejalan dengan aspek teoritis kepemimpinan demokrasi menurut teori Robet Dahl. Dahl menyebut prinsip demokrasi adalah partisipasi warga dan akuntabilitas penguasa. Iqbal menambahkan, penunjukan wakil kepala daerah juga hanya akan mengubah praktik transaksionalisme politik dari sebelum pemilihan menjadi setelah pemilihan.

Menurutnya, budaya ban serep yang berujung pada perselisihan lebih banyak disebabkan karena kompromi elite. Alih-alih meniadakan pemilihan wakil kepala daerah, Iqbal mengusulkan perjanjian pembagian tugas yang jelas sejak awal.

Search