Pakar UGM: Pasar Kendaraan Listrik Jangan Dikuasai Produk Impor

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah perlu mewaspadai agar penciptaan pasar kendaraan listrik dalam negeri nantinya tidak hanya dikuasai oleh produk impor perusahaan asing. Agar tidak dikuasai produk impor, kata dia, insentif kendaraan listrik harus mensyaratkan produk dibuat oleh pabrik di Indonesia, serta harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85 persen. Selain itu, Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khususnya ‘technological capability’ (kemampuan teknologi) dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa.

Menurut Fahmy, pemberian insentif itu tidak akan serta merta membentuk pasar kendaraan listrik tanpa diimbangi tersedianya infrastruktur stasiun pengisian listrik. Infrastruktur stasiun pengisian listrik, kata dia, harus merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembentukan ekosistem industri kendaraan listrik. Data menunjukkan bahwa infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang tersedia pada 2022 baru mencapai 616 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan 6.705 Sistem Pengisian Listrik Umum (SPLU).

PLN juga harus berkomitmen secara konsisten untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan batubara ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT). “Diharapkan ke depan akan tercipta penggunaan energi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir sehingga bukan mustahil bagi Indonesia mencapai ‘zero carbon’ pada 2060,” kata Fahmy.

Search