Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Militer Gayus Lumbuun tetap mendorong perkara dugaan suap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani menggunakan sistem koneksitas. Dia berpendapat, penanganan dugaan suap terhadap Henri dan Afri sebaiknya dilakukan secara konsisten dilakukan dengan koneksitas, menempatkan konteks negara hukum terhadap hukum positif. Aturan tentang sistem koneksitas itu, kata Gayus, sudah tercantum dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Gayus, dengan sistem koneksitas itu maka hukum acara akan sesuai dengan hukum formil yang mendukung hukum materiil yang diterapkan saat ini. Dia melanjutkan, jika sistem koneksitas diterapkan dalam penyidikan kasus dugaan suap Henri dan Afri, maka menurut dia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Panglima TNI, KPK, dan Jaksa Agung akan berembuk untuk menentukan sistem peradilannya. Nantinya keempat pihak itu akan berembuk apakah unsur dalam perkara itu dominan di ranah militer atau peradilan umum.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam menangani dugaan suap Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kesepakatan itu dibahas saat Firli bertemu Yudo di kediaman dinasnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023) pagi. Menurutnya, dengan pemeriksaan gabungan atau kolaborasi antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ini akan membuat perkara itu bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing.