Pakar Tenaga Kerja: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Membeludaknya Pekerja ‘Fresh Graduated’

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Ketok palu pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023) lalu. Namun hingga kini masih terjadi pro dan kontra terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Salah satu suara paling lantang datang dari serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi mengaku tidak tahu alasan jelas dari serikat buruh menolak kehadiran Undang-undang Cipta Kerja. Padahal menurutnya aturan baru tersebut justru berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat. Tadjudin memang menganggap biasa terjadinya pro dan kontra adanya aturan baru yang lahir. Terlebih lagi mereka yang menolak berasal dari kalangan pekerja atau serikat buruh yang memang berkepentingan terkait adanya UU Cipta Kerja. Karena di dalam aturan tersebut ada soal pengupahan, mekanisme PHK, karyawan outsourcing dll.

Tapi menurut Tadjudin perlu dipahami bahwa keberadaan Undang-undang Cipta Kerja sebenarnya guna mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Sebab, tiap tahun ada kurang lebih 2,5 juta pekerja baru yang masuk pasar kerja. Atas alasan itulah kemudian Undang-undang Cipta Kerja sangat diperlukan dengan tujuan memanggil investor dengan menyederhanakan prosedur, perizinan serta tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

Search