Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Indaru Setyo Nurprojo, menilai langkah partai politik menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI merupakan mekanisme internal, bukan aturan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
Menurutnya, AD/ART menjadi instrumen kontrol partai terhadap kader yang duduk di parlemen. Meski istilah penonaktifan tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, mekanisme tersebut sah berlaku secara internal. Biasanya, langkah ini ditempuh ketika seorang legislator dinilai merugikan nama baik maupun kepentingan partai. Menurutnya, penonaktifan anggota dewan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada proses pergantian antar waktu (PAW). Ia mengatakan jika seorang anggota dinonaktifkan tanpa batas waktu yang jelas, secara otomatis harus ada penggantinya.
Diketahui, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 telah dinonaktifkan oleh partainya buntut pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Adies Kadier (Golkar).