Pakar: Panglima TNI Harus Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory Beni Sukadis meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mengkaji ulang pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat kepada selebritas Deddy Corbuzier. “Menurut saya pemberian ini harus dikaji ulang oleh pemerintah khususnya Kemhan,” kata Beni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/12). Ia mengatakan pemberian pangkat itu tidak tepat jika merujuk aturan perundangan.

Beni menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan, pangkat itu hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada selebritas Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Search