Pakar: Keluhan Cak Imin Bisa Diselesaikan dengan Revisi UU, Tak Perlu Hapus Jabatan Gubernur

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, penghapusan pilkada gubernur dan jabatan gubernur belum diperlukan. Menurut dia, persoalan yang disoroti Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal efektivitas kewenangan gubernur dapat diselesaikan melalui perbaikan undang-undang.

Titi mengatakan, perihal kewenangan gubernur diatur dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, jika aturan yang ada saat ini dirasa belum efektif, pembentuk undang-undang bisa menatanya jadi lebih baik melalui revisi UU. Menurut Titi, sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin bisa menginisiasi rancangan revisi UU alih-alih mengusulkan penghapusan pilkada dan jabatan gubernur.

Titi menilai, dengan struktur pemerintahan daerah yang mencakup kabupaten/kota, penghapusan jabatan gubernur akan memperlebar jarak rentang kendali antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, beban pemerintah pusat membengkak. Bersamaan dengan itu, pengawasan terhadap penguasa berpotensi melemah. Sedianya, kata Titi, dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia, gubernur merupakan sumber rekrutmen sirkulasi elite politik nasional. Tak bisa dimungkiri, saat ini sebagian besar tokoh yang masuk bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah mereka yang berlatar belakang sebagai kepala daerah provinsi atau gubernur.

Search