Pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Hasibuan menilai kedudukan Polri yang paling tepat tetap berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Edy juga menilai Kapolri juga harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.
Hal itu disampaikannya usai menjadi narasumber dalam webinar nasional bertema Kedudukan Polri dalam Kacamata Akademik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI). Menurut Edi, kedudukan kepolisian di berbagai negara tentu berbeda-beda. Setiap negara memiliki kebijakan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia yang menetapkan kedudukan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk itu, Ia berharap Polri tidak terus-menerus dipolitisasi atau diseret ke dalam wacana penempatan di bawah kementerian.
Terkait adanya usulan agar pemilihan Kapolri cukup dilakukan oleh Presiden tanpa melalui Komisi III DPR, Edi Hasibuan menilai usulan tersebut kurang tepat. Menurut dia, pemilihan Kapolri tetap harus melalui persetujuan DPR agar ada mekanisme kontrol terhadap Presiden dalam menggunakan Polri saat menjalankan pemerintahan.
