Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan batas usia maksimal 70 tahun sebagai syarat capres cawapres di Pilpres 2024. Vonis yang akan dibacakan MK pada Senin (23/10) nanti dinilainya lebih pragmatis.
Menurutnya, pembatasan umur tidak memiliki isu konstitusional selain bila merujuk pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Pilihan angka umur baik ambang batas bawah maupun atas atau maksimalnya merupakan kebijakan hukum yang diserahkan Konstitusi kepada pembentuk UU untuk memutuskannya atau open legal policy. “Saya yakin MK akan bersikap pragmatis. Apalagi ada petunjuk dalam putusan 90 di mana MK menganggap soal angka usia sudah diputuskan pengubah Konstitusi saat amendemen sebagai norma yang akan diatur pembentuk UU,” tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Adapun, pada Senin (23/10) MK akan kembali menggelar sidang putusan terkait syarat capres cawapres dalam UU Pemilu. Ada lima putusan yang akan dibacakan dan salah satunya terkait batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.(