Pakar hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, menganggap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru bisa diuji materi setelah berlaku pada 2026. “Begini, pasal 51 UU MK, yang mempunyai legal standing adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU,” sebut Palguna kepada wartawan di gedung MK, Rabu (1/3/2023). Ia menjelaskan bahwa “kerugian potensial” yang kerap dijadikan alasan dari seorang pemohon uji materi undang-undang ke MK berarti potensi kerugian dari pasal yang berlaku, bukan potensi kerugian dari pasal yang akan berlaku.
Sebelumnya, MK dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/2/2023), menyatakan 3 perkara uji materi terkait KUHP baru tidak dapat diterima karena KUHP itu belum berlaku. Perkara itu adalah perkara nomor 1, 7, dan 10/PUU-XXI/2023. Pasal dalam KUHP yang digugat lewat 3 perkara berbeda itu yakni pasal-pasal terkait advokat, menghina kekuasaan umum dan presiden-wakil presiden, serta pasal terkait pemidanaan aksi unjuk rasa dan rendahnya ancaman hukuman bagi koruptor.
Penilaian itu berdasarkan anggapan “kerugian konstitusional” yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.